Salah satu tujuan perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham atau investor, dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan maupun dengan cara memperoleh laba maksimum

Kinerja suatu perusahaan dapat mengungguli perusahaan lain, dengan mengimplementasikan strategi yang berbeda-beda. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha adalah dengan meminimalkan beban pajak dalam batas yang tidak melanggar aturan. Hal ini dilakukan karena pajak merupakan salah satu faktor pengurang laba.
Pada dasarnya tidak seorang pun yang senang membayar pajak. Bahkan Leon Yudkin mempertegas hal tersebut (Pohan, 2013):
- Wajib pajak selalu berusaha untuk membayar pajak terutang sekecil mungkin, sepanjang hal tersebut dimungkinkan undang-undang.
- Wajib pajak cenderung untuk menyelundupkan pajak (tax evation), yakni usaha penghindaran pajak terutang secara ilegal sepanjang wajib pajak tersebut yakin bahwa mereka tidak akan ditangkap, dan bahwa orang lain pun melakukan hal yang sama.
Menurut R. Santoso Brotodiharjo (Pohan, 2013) ada dua bentuk perlawanan pajak yang dilakukan warga negara:
- Perlawanan Pasif
Meliputi hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk, serta sistem dan cara pemungutan pajak itu sendiri.
- Perlawanan Aktif
Meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.
Dalam kaitannya dengan perlawanan aktif, ada beberapa modus yang biasanya digunakan wajib pajak untuk menghindari pajak, yakni:
- Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Adalah upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, dimana metode dan Teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
- Tax Evation (Penggelapan atau Penyelundupan Pajak)
Adalah upaya wajib pajak menghindari pajak terutang secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. Cara ini tidak aman bagi wajib pajak, karena metode dan teknik yang digunakan tidak berada dalam koridor undang-undang atau peraturan perpajakan. Cara yang ditempuh berisiko tinggi dan berpotensi dikenai sanksi pelanggaran hukum/tindak pidana fiskal atau kriminal. Oleh karena itu, tax planner yang baik, cara ini tidak direkomendasikan untuk diaplikasikan. Tax evation adalah kebalikan dari tax avoidance.
- Tax Saving (Penghematan pajak)
Adalah upaya wajib pajak mengelak utang pajaknya dengan jalan menahan diri untuk tidak membeli produk-produk yang ada pajak pertambahan nilainya, atau dengan sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yang dapat dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dengan demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yang besar.
Besarnya pajak, seperti yang kita ketahui, bergantung pada besarnya penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula pajak terutang. Oleh karena itu perusahaan membutuhkan perencanaan pajak atau tax planning yang tepat agar perusahaan membayar pajak dengan efisien.

Tax planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya, berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Tax Planning yang baik, memiliki karakter sebagai berikut:
- Legal, tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Integral, merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan.
- Valid, didukung dengan bukti-bukti yang memadai, misalnya: agreement, invoice, dan accounting treatment.
- Cash flow, berhubungan dengan kegiatan mengendalikan cash flow.
- Net Present Value, memaksimalkan net present value.
Jadi hal terpenting dalam tax planning adalah usaha yang dilakukan tidak melanggar undang-undang. Ketika metode yang digunakan untuk mengurangi pajak ilegal, proses tersebut tidak lagi dianggap tax planning, tetapi tax evation.
Semua fungsi manajemen tersebut tercakup dalam tax management. Dengan kata lain, manajemen perpajakan merupakan segenap upaya untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi manajemen agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan efektif dan efisien.
Yang harus dilakukan adalah menyiapkan semua data yang diperlukan dan format penyajiannya, memperhatikan setiap pembayaran dan pelaporan pajak setiap masa pajak maupun akhir tahun pajak, mengawasi rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiscal.
Setelah semua ini dilakukan dengan baik, berdasarkan peraturan perpajakan, dan memiliki pemahaman yang baik tentang keadaan perusahaan, maka dapat diterapkan suatu strategi manajemen perpajakan seefisien mungkin. Hal lain yang perlu dilakukan untuk melaksanakan tax planning adalah mengatur cash flow perusahaan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan.
Dalam melaksanakan pajak sehari-hari secara optimal, terdapat beberapa unsur penting yang perlu diketahui setiap wajib pajak. Pekerjaan perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak dapat dikelompokkan menjadi:
- Tax Compliance
Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, yang meliputi: administrasi, pembukuan, pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak dan sebagainya. Secara umum peraturan perpajakan akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya (compliance cost) relatif murah.
- Tax Planning
Merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan (in legal way). Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen perusahaan.
- Tax Litigation
Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak. Di Indonesia, tax litigation berhubungan dengan peninjauan kembali untuk pembetulan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan sanksi perpajakan, pengajuan keberatan, banding, gugatan, dan cara-cara lain yang sesuai dengan undang-undang.
- Tax Research
Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan. Kegiatan yang dilakukan biasanya meliputi:- Menentukan fakta-fakta yang dianalisis.
- Mengidentifikasi isu-isu pajak yang berkaitan dengan fakta tersebut.
- Menentukan pihak-pihak yang dapat menjadi sumber data dan informasi.
- Mengevaluasi data dan informasi yang diperoleh.
- Mengembangkan dan merumuskan konklusi dan rekomendasi.
- Mengomunikasikan rekomendasi yang dibuat.
TUJUAN DAN MANFAAT PERENCANAAN PERPAJAKAN DALAM SUATU BISNIS

Secara umum tujuan pokok yang ingin dicapai dari manajemen pajak/perencanaan pajak yang baik adalah:
- Meminimalisasi beban pajak yang terutang
Tindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut berupa usaha-usaha mengefisienkan beban pajak yang masih dalam ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar peraturan perpajakan.
- Memaksimalkan laba setelah pajak
Karena pajak merupakan salah satu unsur pengurang laba, maka dengan perencanaan pajak yang baik tentu akan membuat laba yang diperoleh lebih maksimal.
- Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus.
Dengan perencanaan pajak yang baik maka, wajib pajak menjadi lebih siap apabila sewaktuwaktu diperiksa oleh fiskus karena pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perpajakan sudah diminimalkan.
- Memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang antara lain meliputi:
- Mematuhi segala ketentuan administratif, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana di bidang perpajakan, seperti bunga, denda, kenaikan, dan hukum kurungan atau penjara.
- Melaksanakan secara efektif segala ketentuan undang-undang perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan pemasaran, pembelian dan fungsi keuangan seperti pemotongan dan pemungutan pajak.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat:
- Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi.
- Mengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

PERSYARATAN TAX PLANNING YANG BAIK
Tax planning/tax management yang baik mensyaratkan beberapa hal:
- Tidak melanggar ketentuan perpajakan
Jadi rekayasa perpajakan yang didesign dan dimplementasikan bukan merupakan tax evation.
- Secara bisnis masuk akal (reasonable)
Kewajaran melakukan transaksi bisnis harus berpegang pada praktis bisnis yang sehat dan menggunakan standard arm’s length principle atau harga pasar wajar yakni tingkat harga antara pembeli dan penjual yang independen dalam melakukan transaksi.
- Didukung oleh bukti-bukti pendukung yang yang memadai
Kebenaran formal dan materiil suatu transaksi keuangan perusahaan dapat dibuktikan dengan adanya kontrak perjanjian dengan lawan transaksi (misalnya purchase order), bukti penyerahan barang/jasa (delivery order), invoice, faktur, serta pencatatan atau pembukuannya (general ledger).

PERSYARATAN TAX PLANNING YANG BAIK
Tax planning/tax management yang baik mensyaratkan beberapa hal:
- Tidak melanggar ketentuan perpajakan
Jadi rekayasa perpajakan yang didesign dan dimplementasikan bukan merupakan tax evation.
- Secara bisnis masuk akal (reasonable)
Kewajaran melakukan transaksi bisnis harus berpegang pada praktis bisnis yang sehat dan menggunakan standard arm’s length principle atau harga pasar wajar yakni tingkat harga antara pembeli dan penjual yang independen dalam melakukan transaksi.
- Didukung oleh bukti-bukti pendukung yang yang memadai
Kebenaran formal dan materiil suatu transaksi keuangan perusahaan dapat dibuktikan dengan adanya kontrak perjanjian dengan lawan transaksi (misalnya purchase order), bukti penyerahan barang/jasa (delivery order), invoice, faktur, serta pencatatan atau pembukuannya (general ledger).
TAHAPAN POKOK TAX PLANNING
Agar tax planning berjalan sesuai harapan Barry Spitz dalam Pohan (2013) mengemukakan tahapan-tahapan yang harus ditempuh, yakni:
- Melakukan analisis data base yang ada (Analysis of the existing database)
Merupakan analisis terhadap komponen-komponen yang berbeda pengakuannya antara komersial dan fiskal, dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung perusahaan. Analisis ini dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak yang nantinya akan dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.
- Membuat satu model atau lebih rencana pajak (Design of one or more possible tax plans)
Setelah delakukan tahapan awal, harus dibuat beberapa model tahapan perencanaan pajak yang akan dilakukan. Pembuatan model-model perencanaan pajak tersebut dimaksudkan sebagai alternatif untuk menentukan tax plan mana yang applicable dan paling efektif serta efisien untuk diimplementasikan. Dalam tahap ini, kita bisa mengimplementasikan program Tax Diagnostic Review (TDR),
semacam program untuk menangani kepatuhan wajib pajak yang dapat disusun sendiri oleh tax manager atau tax consultant dari masing-masing perusahaan. Tujuan dilakukan TDR adalah:
- Untuk mengetahui sejauh mana unit bisnis memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Meminimalisasi terjadinya transaksi yang dapat menimbulkan risiko perpajakan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah adanya kemungkinan fiskus tidak setuju dengan biayabiaya yang dapat dikurangkan (deductible items) sehingga nantinya akan merugikan perusahaan.
- Meminimalisasi sanksi perpajakan yang diakibatkan kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh unit bisnis dan kemudian memperbaikinya.
- Agar unit bisnis tidak melakukan kesalahan yang sama pada waktu yang akan datang.
- Mempersiapkan unit bisnis dalam menghadapi pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus.
- Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (Debugging the tax plan)
Dalam konsep manajemen, pengawasan atau pengendalian (controlling) dapat dilakukan dengan dua cara, pengawasan preventif dan pengawasan represif. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (tax plan) adalah bentuk pengawasan represif. Perencanaan pajak yang telah diimplementasikan harus dimonitor dan di-review terus serta dicari kelemahan dan kekurangannya. Terkadang ada hal yang menyebabkan suatu rencana pajak memiliki kekurangan, baik yang disebabkan adanya perubahan peraturan perpajakan atau faktor lainnya, sehingga rencana pajak tersebut harus dikaji ulang dan bila ditemukan kelemahan harus segera dimodifikasi untuk keberhasilan tax plan tersebut agar rencana dan tindakan dapat dilakukan tepat waktu. Penambahan biaya yang terjadi akibat adanya perubahan rencana pajak harus dilihat dari perspektif ekonomi, yakni bahwa benefit yang diperoleh harus lebih besar dari biaya yang dikeluarkan, tau kita bersifat konservatif selama masih diperoleh penghematan pajak yang lebih besar dengan mengantisipasi kerugian yang akan timbul pada tingkat kerugian yang minimum.
Dalam melaksanakan perencanaan pajak, perlu diproyeksikan perubahan yang terjadi saat ini dan yang akan datang dalam tax plan. Tax plan tersebut harus terus dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan terkini, sehingga akibat yang merugikan dari adanya perubahan dan perkembangan tersebut dapat sedini mungkin diantisipasi. Dengan pemutakhiran, diharapkan perencanaan pajak yang sedang berjalan tidak akan mengalami hambatan yang berarti.
- Memutakhirkan rencana pajak (Updating the tax plan)
Dalam melaksanakan perencanaan pajak, perlu diproyeksikan perubahan yang terjadi saat ini dan yang akan datang dalam tax plan. Tax plan tersebut harus terus dimutakhirkan sesuai dengan ketentuan terkini, sehingga akibat yang merugikan dari adanya perubahan dan perkembangan tersebut dapat sedini mungkin diantisipasi. Dengan pemutakhiran, diharapkan perencanaan pajak yang sedang berjalan tidak akan mengalami hambatan yang berarti.
SG8 Group
Sutanto Group (SG8) adalah perusahaan induk yang telah didirikan sejak tahun 1989 dan mencakup PT Citra Mandiri Cemerlang Prima serta PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju sebagai anak perusahaannya.
Selama 35 tahun, kami telah membantu banyak klien dari baik perusahaan lokal maupun multinasional. SG8 Group adalah merek baru kami untuk perusahaan induk, yang juga memiliki layanan:
- Manpower Supply
- Facility & Cleaning Services
- Company & Personal Vehicle Rental
- Business Consulting & Strategy Development
- Messenger Service Document Export-Import
- Branding Activation

Dengan cakupan layanan yang luas dan pengalaman yang terus berkembang, SG8 Group hadir sebagai mitra yang memahami dinamika bisnis di berbagai industri. Kami percaya bahwa setiap kebutuhan operasional memerlukan pendekatan yang tepat dan dapat diandalkan.
Jika Anda sedang mencari Solusi yang mampu mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Anda, SG8 Group siap menjadi bagian dari perjalanan tersebut.
Kami terbuka untuk diskusi awal atau konsultasi tanpa biaya agar kami dapat memahami kebutuhan spesifik perusahaan Anda dan menawarkan solusi yang paling sesuai.
Untuk informasi lebih lanjut dan atau untuk mengatur waktu diskusi hubungi kami di: