Surat Perjanjian Tidak Diberikan Materai, Sah atau Tidak?

Manusia hidup bersama-sama karena saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai individu saling bergaul untuk mempertahankan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut, Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yang berarti manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat dan memiliki hubungan antara satu dengan yang lain. Sebagai subjek hukum tentunya manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.

Manusia hidup bersama-sama karena saling membutuhkan satu sama lain. Manusia sebagai individu saling bergaul untuk mempertahankan hidupnya. Berdasarkan hal tersebut, Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, yang berarti manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat dan memiliki hubungan antara satu dengan yang lain. Sebagai subjek hukum tentunya manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.

Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua warga negara untuk berperan serta dalam pembangunan Nasional.  Negara dalam menyelenggarakan Pemerintahan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang berbunyi:

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Hampir semua proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah selalu dipublikasikan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Landasan yuridis pemungutan pajak mengacu pada Pasal 23 huruf (a) UndangUndang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang.”

Dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan, maka salah satu cara mewujudkannya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumendokumen tertentu yang digunakan. Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950), ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan perubahan tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai Sesuai dengan penjelasan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313), yang dikenakan Bea Meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.

Kehadiran meterai di setiap dokumen tertentu selalu kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, selain itu juga penggunaan meterai yang paling dirasakan kehadirannya adalah penggunaan meterai yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui pembuatan surat perjanjian/kontrak.

Untuk memperoleh kepastian hukum suatu surat perjanjian, harus dilakukan menurut ketentuan atau norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sehingga akibat hukum dari surat perjanjian yang dibuat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada surat perjanjian tersebut. Perjanjian dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 1313 berbunyi: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan diri terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih”.

Sebagai bahan perbandingan dalam Restatement Of Contract dari American Law Institute ditegaskan bahwa kata kontrak/perjanjian mengandung makna adanya perbuatan yang menciptakan hubungan hukum di antara para pihak, jika perbuatan dinyatakan dalam suatu tulisan maka itulah yang merupakan bukti dari perbuatan hukum itu. Perjanjian sendiri erat kaitannya dengan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum perdata pada hakekatnya merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang.

Dalam Buku III KUH Perdata perihal perikatan (Van Verbintennissen) yang memiliki sistem terbuka artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam Undang-undang sebagaimana pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Buku III terdiri dari 18 bab dan 631 Pasal yang banyak mengatur mengenai perjanjian.

Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.10Namun tentu kita tidak dapat menghindari suatu kejadian tertentu bisa saja terjadi di kemudian hari yang berhubungan dengan sengketa hukum.

Sengketa hukum berkaitan dengan surat perjanjian yang sudah dibuat sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata namun tanpa menggunakan meterai. Lazimnya dalam praktik keseharian, setiap surat perjanjian menyertakan meterai. Alasannya tiada lain adalah untuk keabsahan dari surat perjanjian itu. Masyarakat cenderung menggunakan hal tersebut sebagai indikator dalam menentukan sah atau tidaknya suatu surat perjanjian.

Saat ini banyak masyarakat yang berpendapat atau beranggapan bahwa tanpa meterai, maka perjanjian/kontrak yang telah dibuat akan menjadi tidak sah dan karena yakinnya akan hal tersebut, tidak sedikit masyarakat yang rela membuat ulang perjanjian mereka hanya karena kelupaan dalam pemberian atau pelunasan meterai dalam perjanjian yang dibuat. Selain itu ada juga masyarakat yang tidak mau memenuhi janjinya sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian yang telah dibuat dengan alasan perjanjian yang dibuat itu tidak sah karena tidak ada meterainya. Perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa ada atau tidaknya meterai dalam sebuah perjanjian bukanlah suatu syarat yang menjadi parameter untuk mengatakan suatu perjanjian itu menjadi sah atau tidak sah.

Materai digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Apabila suatu perjanjian belum terdapat materai, maka bisa dilakukan “nazegelen” (permeteraian kemudian). Permeteraian Kemudian merupakan bahasa hukum dari Nazegel. Dikutip dari Proz, Padanan kata dari Nazegel atau dalam Bahasa Belanda yaitu “Nazegelen” ini dapat dilihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Artinya ialah pelunasan bea meterai yang dilakukan belakangan atas suatu dokumen. Maksudnya adalah pada saat dokumen tersebut ditandatangani dan dimeteraikan sebetulnya belum lunas beanya. Akan tetapi tetap sah, walaupun tidak dapat menjadi alat bukti.

Agar dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan, undang-undang menetapkan bahwa pemilik dokumen harus membayar biaya meterai hingga lunas lalu dinyatakan lunas melalui legalisasi oleh pejabat yang bersangkutan. Siapa pejabat yang bersangkutan tersebut? Tentu saja pejabat pada kantor pos. Jadi sebenarnya, Nazegel merupakan legalisasi yang menyatakan bahwa bea meterai atas suatu dokumen telah lunas. Pernyataan ini merupakan kontradiksi dari “jika suatu dokumen belum di-Nazegel-en, maka dokumen tersebut dianggap belum lunas bea meterainya dan tidak dapat menjadi bukti di pengadilan walaupun telah sah dokumennya.

Melakukan Nazegel atau permeteraian kemudian tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Permeteraian ulang oleh Pejabat Pos ini juga sering disebut dengan leges. Caranya adalah menuju loket legalisasi atau legalisir yang terdapat pada kantor pos besar. Peraturan terbaru mengenai mekanisme Nazegel ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2021. Itu lho, peraturan yang menciptakan perubahan substansial dari Meterai berbea Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- menjadi Rp. 10.000,-. Tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Membawa dokumen yang ingin dilegalisir (Nazegel) ke kantor pos besar. Kamu pasti bertanya-tanya apa maksudnya kantor pos besar ini. Kantor pos besar merujuk pada kantor pos pusat atau kantor pos utama yang tersebar di ibukota kabupaten/kota. Bukan di kantor pos cabang apalagi yang kecil-kecil.
  2. Ingat! Dokumen tersebut telah diberi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Pejabat Pos yang berwenang, yaitu Manager Pelayanan atau staf/pegawai teknis di Bagian Pelayanan yang ditunjuk suatu kantor pos besar.
  3. Kemudian dokumen tersebut akan diberi cap (legalisasi) bahwa telah dilakukan permeteraian kemudian (Nazegel) sesuai ketentuan yang berlaku. Di dalam cap tersebut terdapat data mengenai waktu penyetoran, nomor SKPKB/STP (jika ada), nama, NIPPOS, dan tanda tangan.

SG8 Group

Sutanto Group (SG8) adalah perusahaan induk yang telah didirikan sejak tahun 1989 dan mencakup PT Citra Mandiri Cemerlang Prima serta PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju sebagai anak perusahaannya.

Selama 35 tahun, kami telah membantu banyak klien dari baik perusahaan lokal maupun multinasional. SG8 Group adalah merek baru kami untuk perusahaan induk, yang juga memiliki layanan:

  1. Manpower Supply
  2. Facility & Cleaning Services
  3. Company & Personal Vehicle Rental
  4. Business Consulting & Strategy Development
  5. Messenger Service Document Export-Import
  6. Branding Activation

Dengan cakupan layanan yang luas dan pengalaman yang terus berkembang, SG8 Group hadir sebagai mitra yang memahami dinamika bisnis di berbagai industri. Kami percaya bahwa setiap kebutuhan operasional memerlukan pendekatan yang tepat dan dapat diandalkan.

Jika Anda sedang mencari Solusi yang mampu mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Anda, SG8 Group siap menjadi bagian dari perjalanan tersebut.

Kami terbuka untuk diskusi awal atau konsultasi tanpa biaya agar kami dapat memahami kebutuhan spesifik perusahaan Anda dan menawarkan solusi yang paling sesuai.  

Untuk informasi lebih lanjut dan atau untuk mengatur waktu diskusi hubungi kami di:

sg8group

sg8group

Leave a Replay

About SG8 Group

Sutanto Group (SG8) is a holding company that has existed since 1989 for PT Citra Mandiri Cemerlang Prima and PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju.

For 35+ years, we have been helping many clients from local and multinational companies.

SG8 Group is our new brand for the holding company that also owns:

  1. SG8 Clean (For Cleaning Services)
  2. SG8 Recruit (For Manpower Supply Services)
  3. SG8 Drive (For Car Rental Services)
  4. SG8 Care (For Hospitality Services)
  5. SG8 Consulting (For Business Growth Services)

Recent Posts

Follow Us On

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

Need Help?
Scroll to Top